Jumat, 18 April 2014

Menentukan batas Negara Guna meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dan kedaulatan NKRI ( Hal 1 )

Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional : udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.
Negara / pemerintahan secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus “ melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesaia”

Pada waktu Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, wilayah darat Indonesia adalah seluruh wilayah bekas Hindia belanda, dan wilayah laut NKRI adalah 3 mil dari garis pantai masing masing pulau Indonesia yang ribuan jumlahnya itu, yang seluruhnya adalah kira kira 100.000 km2. Dengan di umumkannya wawasan nusantara Indonesia dalam deklarasi pemerintah/juanda tanggal 13 desember 1957, maka batas wilayah laut NKRI berubah dari 3 mil menjadi 12mil, dan cara mengukurnyapun berubahan dari yang semula garis pantai masing masing. Pulau menjadi garis garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau – pulau terluar Indonesia . Deklarasi ini telah memperluas wilayah laut Indonesia menjadi kira – kira 3.000.000 km2. Dengan diterimanya Konversi Hukum Laut PBB 1982 yang antara lain mengakui wawasan nusantara Indonesia, maka di samping wilayah laut (dan udara) Indonesia, yang bertambah luas itu,Indonesia juga mendapatkan hak – hak berdaulat di laut atas kekayaan alam di ZEE sejauh 200 mil lagi dari garis – garis pangkal lurus nusantara dan di landas kontinen (daerah dasar laut) sampai ke batas terluar ZEE, atau sampai kebatas “continental margin” jika masih ada kelanjutan alamiah pulau pulau Indonesia kedasar samudera , sertai dengan berbagai – bagai kewenangan Indonesia diluar wilayahnya bertambah lagi dengan kira kira 3.000.000 km2 lagi. Dengan demikian maka Negara kini tidak lagi harus menegakkan hukum dan mempertahankan kedaulatannya atas laut seluas kira kira 100.000 km2 pada waktu proklamasi kemerdekaan, tetapi telah berkembang 60 kali lipat menjadi kira – kira 6.000.000 km2. Seyogyanyalah kiranya kemampuan penegakan hukum  dan kedaulatannya untuk membela batas batas Negara tersebut juga harus berkembang sesuai dengan kebutuhan kebutuhan dan keadaan baru. Dalam membela dan mempertahankan batas batas NKRI ini baik di darat, di laut, maupun di dasar laut dan di udara maka perlulah di perhatikan 3 tiang utama NKRI yang selalu harus tetap di pelihara, yaitu tekad satu bangsa sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 proklamasi kemerdekaan dalam satu Negara  NKRI tanggal 17 Agustus 1945, dan Deklarasi satu kesatuan kewilayahan darat, laut dan udara serta dasar lautnya dalam deklarasi juanda tanggal 13 desember 1957.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

 
SELAMAT DATANG DI AXSIONnew SALING BERBAGI INFORMASI DAN REFERENSI DUNIA ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAN PEMBELAJARAN YANG LAINNYA TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA TERUS KUNJUNGI SITUS KAMI UNTUK DAPATAKAN ARTIKEL YANG TERUPDATE JUGA BERMANFAAT UNTUK MEDIA PEMBELAJARAN ANDA JANGAN LUPA BERIKAN KOMENTAR TERBAIK ANDA KEPADA KAMI AGAR KAMI BISA TERUS BERIKAN LAYANAN YANG TERBAIK UNTUK ANDA TERIMAKASIH SALAM AXSIONnew SALING BERBAGI