Berdasarkan
Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan
nasional : udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.
Negara
/ pemerintahan secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan
membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh alinea
ke 4 pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus “ melindungi segenap
bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesaia”
Pada
waktu Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, wilayah darat
Indonesia adalah seluruh wilayah bekas Hindia belanda, dan wilayah laut NKRI
adalah 3 mil dari garis pantai masing masing pulau Indonesia yang ribuan
jumlahnya itu, yang seluruhnya adalah kira kira 100.000 km2. Dengan di umumkannya
wawasan nusantara Indonesia dalam deklarasi pemerintah/juanda tanggal 13
desember 1957, maka batas wilayah laut NKRI berubah dari 3 mil menjadi 12mil,
dan cara mengukurnyapun berubahan dari yang semula garis pantai masing masing. Pulau
menjadi garis garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau – pulau terluar Indonesia
. Deklarasi ini telah memperluas wilayah laut Indonesia menjadi kira – kira 3.000.000
km2. Dengan diterimanya Konversi Hukum Laut PBB 1982 yang antara lain mengakui
wawasan nusantara Indonesia, maka di samping wilayah laut (dan udara) Indonesia,
yang bertambah luas itu,Indonesia juga mendapatkan hak – hak berdaulat di laut
atas kekayaan alam di ZEE sejauh 200 mil lagi dari garis – garis pangkal lurus
nusantara dan di landas kontinen (daerah dasar laut) sampai ke batas terluar
ZEE, atau sampai kebatas “continental margin” jika masih ada kelanjutan alamiah
pulau pulau Indonesia kedasar samudera , sertai dengan berbagai – bagai kewenangan
Indonesia diluar wilayahnya bertambah lagi dengan kira kira 3.000.000 km2 lagi.
Dengan demikian maka Negara kini tidak lagi harus menegakkan hukum dan
mempertahankan kedaulatannya atas laut seluas kira kira 100.000 km2 pada waktu
proklamasi kemerdekaan, tetapi telah berkembang 60 kali lipat menjadi kira –
kira 6.000.000 km2. Seyogyanyalah kiranya kemampuan penegakan hukum dan kedaulatannya untuk membela batas batas Negara
tersebut juga harus berkembang sesuai dengan kebutuhan kebutuhan dan keadaan
baru. Dalam membela dan mempertahankan batas batas NKRI ini baik di darat, di
laut, maupun di dasar laut dan di udara maka perlulah di perhatikan 3 tiang
utama NKRI yang selalu harus tetap di pelihara, yaitu tekad satu bangsa
sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 proklamasi
kemerdekaan dalam satu Negara NKRI
tanggal 17 Agustus 1945, dan Deklarasi satu kesatuan kewilayahan darat, laut
dan udara serta dasar lautnya dalam deklarasi juanda tanggal 13 desember 1957.