KESIMPULAN :
Peningkatan kerjasama dengan Negara tetangga dalam menentukan batas Negara dapat dilakukan pertama – tama dengan mengusahakan dan merundingkan batas batas Negara secara jelas. Sepanjang perbatasan darat, mengingat sudah ada perjanjian – perjanjian di zaman kolonial, maka usaha yang perlu di lakukan adalah mensurvey, memetakan,dan menetapkan batas batas dengan patok- patok perbatasan darat melalui perundingan dan kerjasama dengan Negara – Negara tetangga yang bersangkutan.
Peningkatan kerjasama dengan Negara tetangga dalam menentukan batas Negara dapat dilakukan pertama – tama dengan mengusahakan dan merundingkan batas batas Negara secara jelas. Sepanjang perbatasan darat, mengingat sudah ada perjanjian – perjanjian di zaman kolonial, maka usaha yang perlu di lakukan adalah mensurvey, memetakan,dan menetapkan batas batas dengan patok- patok perbatasan darat melalui perundingan dan kerjasama dengan Negara – Negara tetangga yang bersangkutan.
Sepanjang
yang bersangkutan dengan batas laut, maka batas- batas tersebut, sepanjang ada
kaitannya dengan Negara – Negara tetangga, juga harus ditetapkan berdasarkan
persetujuan dengan Negara – Negara tetangga yang bersangkutan, khususnya batas
batas laut wilayah, Zona tambahan, zona Ekonomi eksklusive (ZEE), dan landas
kontinen. Batas batas maritime Indonesia kelaut bebas dapat dilakukan sendiri
oleh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum Internasional.
Pengawasan
wilayah Indonesia, baik darat, laut dan udara serta dasar laut, adalah
merupakan kewenangan Indonesia sendiri. Demikian pula halnya dengan pengawasan
kegiatan kegiatan, baik nasional maupun internasional. Di zona
berdekatan,ZEE,dan landas kontinen adalah wewenang Indonesia sendiri.
Walaupun
demikian,pengawasan atas daerah daerah perbatasan memang memerlukan kerjasama
dan koordinasi dengan Negara – Negara tetangga agar pengawasan yang dilakukan
oleh Indonesia dapat memperoleh hal optimal. Dalam beberpa hal, pengawasan
tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama coordinated patrol, joint
patrol,joint exercises,exchange of in telligence, dan dalam hal- hal tertentu
malah juga bisa melalui kesempakatan tentang”hot pursuit”.pengembangan
kerjasama ekonomi lintas batas,saling kunjung mengunjungi antara penduduk
perbatasan serta hubungan social budaya lainnya harus tetap terpelihara dan diawasi
melalui kerja sama lintas batas antar Negara – Negara bertentangga,baik yang
menyangkut bidang imigrasi,bea cukai, maupun keamanan dan pertahanan dalam satu
tahun pemerintahan SBY, sudah banyak kegiatan yang dilakukan untuk menentukan
perbatasan maritime Indonesia dengan Negara tetangga terutama perbatasan laut
territorial,ZEE dan landasan kontinen, tetapi dalam setahun ini belum ada
kesepakatan baru tentang batas batas marintime Negara di laut. Hal ini antara
lain karena perundingan – perundingan perbatasan maritime memang sangat
memerlukan kesabaran dan waktu lama. Namun demikian telah ada
beberapa”kesepakatan antara” mengenai perbatasan maritime antara Indonesia
dengan singapura dan Malaysia.
Penentuan
perbatasan darat pada dasarnya adalah masalah pembangunan tapal- tapal batas
untuk lebih menjaga dan mengamankan daerah perbatasan dan lintas batas antara
penduduk daerah perbatasan. Kelihatannya tidak banyak yang telah di perbuat
dalam setahun ini kecuali pembangunan lampu navigasi di karang unarang di
Kalimantan timur. Karena itu masalah lintas batas, penyelundupan, dan keamanan
perbatasan masih tetap memerlukan perhatian.
Penentuan
perbatasan ZEE dengan Negara tetangga ASEAN tidak memperlihatkan perkembangan
berarti. Persetujuan Indonesia – Australia mengenai batas ZEE di laut Arafura,
laut Timur, dan samudera Hindia tahun 1997 kelihatannya sampai sekarang belum
di ratifikasi oleh Indonesia karena alasan yang tidak jelas.
Penentuan
perbatasan landas kontinen/continental margin ke samudera lepas di samudera
Hindia dan samudera pacific telah dimulai dengan melakukan penelitian –
penelitian, tetapi belum memperhatikan hasil- hasil yang definitive. Pemerintah
kelihatan tetap berusaha untuk mengajukan klaim terhadap landas kontinen di
luar 200 mil dari perairan Nusantara Indonesia menjelang 16 November 2009,
yaitu target yang di tetapkan oleh PBB. Sementara itu perjanjian perbatasan
landas kontinen Indonesia- Vietnam yang sudah di tanda tangani sejak tahun
2003, sampai sekarang, karena alasan yang tidak jelas, juga belum di ratifikasi
oleh Indonesia.
Usaha
usaha penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah
laut dan udara yang semakin bertambah luas masih sangat memprihatinkan, antara
lain karena sangat minimnya anggaran belanja pertahanan dan penegakan hukum,
masih lemahnya koordinasi dan kerjasama antara pejabat pejabat penegak hukum
dan pembela kedaulatan, serta masih sangat luasnya korupsi di hampir setiap
jajaran dan tingkatan. Usaha selama bertahun tahun untuk lebih menyempurnakan
BAKORKAMLA atau mendirikan badan pengamanan laut yang lebih” berotot” dan
“bergigi” belum banyak memeperhatikan hasil, walaupun akhir – akhir ini usaha –
usaha penegakkan hukum dilaut kelihatan sudah semakin meningkat. Akhir – akhir
ini juga ada gagasan untuk membentuk suatu badan Otorita terdiri guna
mengamankan dan memperhatikannya MENKO kelautan untuk :
a)
Dapat
mengkoordinir berbagai bagai kegiatan kelautan
b)
Mendorong
lembaga lembaga/ instansi- instansi yang ada untuk lebih berperan serta
c)
Di
mana perlu menangani sendiri berbagai bagai aspek / kegiatan kelautan, baik
nasional, regional maupun Internasional yang sangat banyak berkembang akhir
akhir ini yang tidak di tangani/ tertangani oleh instansi instansi pemerintahan
yang ada.
Usaha
– usaha menyempurnakan system pemanfaatan kelautan dan perundang undangan yang
menyangkut kelautan tetap berlanjut, walupun belum memperhatikan hasil yang
tuntas, seperti pengadilan kelautan peningkatan penegakkan hukum dan pengamanan
laut, konservasi dan pengelolaan pusat daerah , dan lain- lain.
Usaha
usaha meningkatkan kerjasama pengamanan dan penegakan hukum di daerah
perbatasan dengan Negara Negara tetangga memperhatinkan kemajuan – kemajuan
tertentu, khususnya dengan Malaysia dan singapura di selat malaka dan selat
singapura, serta berbagai bagai kesempatan kerjasama dan pertukaran Informasi
dengan Australia.
Usaha
– usaha mengamankan pulau – pulau terluar Indonesia lebih banyak “simbolis”
seperti pemberian nama, dari pada usaha – usaha yang sungguh – sungguh
membangun daerah dan pulau – pulau perbatasan dan memasukkan mereka kedalam
main stream kehidupan ekonomi dan politik Indonesia secara ke seluruhan.